

Indonesia sebagai negara hukum bukan hanya sekedar sebutan atau semboyan belaka, Indonesia telah menyatakan kemerdekaannya sebagai sebuah negara hukum dan pernyataan tersebut tercantum dengan jelas dalam konstitusi Negara Republik Indonesia, pada Undang-Undang Dasar UUD 1945, pasal 1 ayat 3 yang berbunyi “Negara Indonesia adalah Negara Hukum” yang mana pernyataan tersebut juga sekaligus menjadi dasar hukum berdirinya Indonesia sebagai negara hukum.
Sebagai negara hukum, maka hukum sesungguhnya harus nyata dan tidak abstrak, hukum harus sejalan dengan moral, yang mana moral hukum juga adalah merupakan entitas yang memiliki tujuan sama dalam mencari dan mencapai keadilan, keadilan itu merupakan suatu perlakuan yang harus nyata antara hak dan kewajibannya, dan harus dilaksanakan secara berimbang, sehingga hukum dan keadilan berjalan dengan beriringan. Penegakan hukum tersebut agar dilakukan secara profesional, proporsional, baik, adil serta bijak sehingga sesuai dengan kaidah-kaidah kemanfaatan, kebaikan dan kesetaraan dalam hukum itu sendiri. Karena negara yang demokratis akan mengedepankan konsep keadilan hukum demi menciptakan negara hukum yang bebas dari korupsi sehingga memberikan rasa adil kepada masyarakkat Indonesia.
Sesuai dengan peraturan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, bahwa tindak pidana korupsi sangat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dan menghambat pembangunan nasional, sehingga harus diberantas dalam rangka mewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
Kita patut bersyukur bahwa pemerintah telah memberlakukan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, bahwa akibat tindak pidana korupsi yang terjadi selama ini selain merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, juga menghambat pertumbuhan dan kelangsungan pembangunan nasional yang menuntut efisiensi tinggi;
Kehadiran Undang-Undang Pemberantas Tindak Pidana Korupsi yang juga telah memanggil secara tidak lansung Fasilitas Akademik dan Advokasi Kantara Simpul Indonesia yang disingkat FAKSI untuk turut serta berperan aktif didalam proses Bantuan Hukum bagi masyarakat, Penelitian dan Pengembanga (Litbang), Pendidikan dan Kebudayaan, pendidikan antikorupsi, pencegahan pemberantasan dan penegakan hukum bagi para korupsi didalamnya, Media Faksi Tipikor, Rehabilitasi Narkoba dan sebagainya; dilandasi rasa tanggung jawab yang besar dan terpanggil secara moral yang tinggi, untuk memberi rasa keadilan bagi masyarakat Indonesia yang terampas kekayaannya oleh penyelenggara pemerintah yang tidak bertanggung jawab terhadap kekayaan yang dimiliki oleh rakyat dan dipergunakan seluas-luasnya bagi rakyat.
Undang-Undang Dasar UUD 1945, Pasal 33 ayat (3) menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat, mengingat mineral dan batubara sebagai kekayaan alam yang terkandung didalam bumi merupakan sumber daya alam yang tak terbarukan, pengelolaannya perlu dilakukan seoptimal mungkin, efisien, transparan, berkelanjutan dan berwawasan lingkungan, serta berkeadilan agar memperoleh manfaat sebesar-besar bagi kemakmuran rakyat secara berkelanjutan. Guna memenuhi ketentuan Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 tersebut, telah diterbitkan. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1967 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertambangan. Undang-undang tersebut selama lebih kurang empat dasawarsa sejak diberlakukannya telah dapat memberikan sumbangan yang penting bagi pembangunan nasional.
Terpenting dan termaginalkan, maka karenanya saat ini telah hadir ditengah masarakat FAKSI terpanggil karena memang didalam proses penegakan hukum pada bidang korupsi sangatlah begitu komplek permasalahannya, dikarenakan begitu banyak aspek dan peraturan-peraturan yang mengikat didalamnya. Kehadiran FAKSI bagi masyarakat yang terpinggirkan tidak saja dalam proses keadilan, tetapi justru juga akan memberikan suatu proses pendidikan anti korupsi sejak dini yang aman akan menumbuhkan kesadaran hukum bagi masyarakat, agar dapat dimengerti dan memahami akan hak-hakk dan kewajibannya untuk berinteraksi hokum dalam masyarakat.
FAKSI jelas akan menjalani apa yang diamanatkan oleh Pasal 41 ayat (1) tersebut bahwa : 1. Masyarakat dapat berperan serta membantu upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi, dan Pasal 42 ayat (1) tersebut bahwa : Pemerintah memberikan penghargaan kepada anggota masyarakat yang telah berjasa membantu upaya pencegahan, pemberantasan, atau pengungkapan tindak pidana korupsi.
FAKSI bertanggung jawab akan menjalani yang diamanatkan oleh Pasal 41 ayat 1 s/d 5 tersebut bahwa :
- Masyarakat dapat berperan serta membantu upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.
- Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),
- Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) mempunyai hak dan tanggung jawab dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.
- Hak dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) dilaksanakan dengan berpegang teguh pada asas-asas atau ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku dan dengan menaati norma agama dan norma sosial lainnya.
- Ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal ini, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
