

Indonesia tetap mengedepankan politik bebas aktif dengan berpedoman kepada prinsip cinta damai tetapi lebih cinta kemerdekaan, serta berpandangan bahwa negara tetangga adalah sahabat yang memiliki komitmen bersama untuk menjaga stabilitas keamanan di kawasan. Membangun kesamaan pandangan sangat diperlukan guna memperkecil permasalahan yang dihadapi dalam hubungan internasional, baik bilateral maupun multilateral.
Penyusunan Buku Ikut Serta Dalam Bela Negara merupakan amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara. ini merupakan pernyataan kebijakan pertahanan negara secara menyeluruh dan sebagai pedoman bagi penyelenggaraan fungsi pertahanan negara serta disebarluaskan kepada masyarakat umum, buku ini digunakan untuk menyampaikan kebijakan kepada pelaksana Pemerintah di bidang pertahanan negara sebagai bentuk transparansi, akuntabilitas, serta pemahaman dan kesadaran tentang pertahanan negara.
Oleh karena itu sudah sepantasnya oleh Perkumpulan Fasilitas Akademik dan Advokasi kantara Simpul Indonesia FAKSI saat ini telah membentuk Garda Faksi Nusantara (GFN) yang bertujuan untuk mempertahankan Negara Indonesia dari berbagai macam serangan, baik dari dalam maupun luar negeri, hal ini dilakukan untuk mempersatukan masyarakat nusantara dalam satu wajah yang telah berbadan hukum yang berbentuk Badan Hukum untuk Negara dan Masyarakat (BHNM) yang menyeluruh bagi rakyat Nusantara.
A. PENGERTIAN GARDA
Kata Garda memiliki makna sebagai pengawal, sedangkan Garda Faksi Nusantara (GFN) memiliki makna sebagai barisan rakyat pelopor penegakan hukum keadilan di nusantara menuju pembaharuan untuk perubahan, Garda juga disebut sebagai perintis dan pelopor dalam mempersatukan nusa dan bangsa nusantara yang berkeadilan. Garda Faksi Nusantara dapat dibagi kedalam 5 (lima) jenis bentukan dari Garda Faksi Nusantara, yaitu Garda Merah Putih (Garda Utama), Garda Nasional (Garda Nusantara), Garda Siaga (Garda Praja), Garda Depan (Garda Mental) dan Garda Aman (Garda Kendali).
1. Garda Merah Putih (Garda Utama)
Yang disebut dengan Garda Merah Putih atau Garda Utama adalah Garda yang memiliki kecintaan kepada Bangsa dan Negara, berjuang dan berkarya dibawah bendera merah putih sebagai bendera sangsaka yang sah bagi suku bangsa Indonesia.
2. Garda Nasional (Garda Nusantara)
Garda Nasional atau Garda Nusantara adalah komponen Garda yang berasal dari pemuda dan pemudi yang didik untuk dipersenjatai yang digunakan untuk melengkapi dan memperkuat pasukan TNI.
3. Garda Siaga (Garda Praja)
Garda Siaga memiliki pengertian sebagai Garda layanan bantuan darurat yang menipa bangsa dan negara Indonesia, saat negara dan bangsa dalam keadaan genting dan tidak aman, maka garda akan menegakan keadilan untuk persatuan dan kesatuan dalam berbangsa dan bernenara, Dalam bahasa Jawa, “praja” berarti negara, rakyat, kawula, kediaman, kedudukan, negeri, atau daerah.
4. Garda Depan (Garda Mental)
Garda Depan atau disebut juga Garda Mental adalah yang merupakan posisi para pemimpin dalam mengambil suatu tindakan atau keputusan dalam pergerakan masyarakat nusantara, baik dalam bidang politik, seni, adat istiadat dan kebudayaan bangsa.
5. Garda Aman (Garda Kendali)
Garda Aman atau disebut juga dengan Garda kendali adalah suatu tindakan yang dilakukan untuk memastikan bahwa dalam pemanfaatan perlengkapan hanya untuk maksud melakukan perdamai dunia.
Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 berbunyi “Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan peri-kemanusiaan dan peri-keadilan. Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang membahagiakan dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur. Atas berkat rakhmat Allah yang maha kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesai menyatakan dengan ini kemerdekaannya. Kemudian dari pada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia, yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada : Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.
Garda juga sebagai penyelenggaraan hukum yang dapat diartikan sebagai garda terdepan dalam penegakan keadilan. Hukum yang adil dan berkeadilan berarti hukum ditegakkan secara adil dan tidak diskriminatif. Setiap orang harus mendapatkan perlindungan hukum yang sama dan tidak ada pengecualian. Karena hukum merupakan salah satu pilar penting penyangga sistem bernegara dan menjaga keteraturan kehidupan masyarakat. Penegakan hukum yang berkeadilan akan menjadi kendali sosial di masyarakat.
B. DASAR HUKUM
Dasar hokum dalam pembentukan Garda Faksi Nusantara (GFN) merupakan wujud dari :
Undang-Undang Dasar tahun 1945,
Pasal 1 ayat 3 menyatakan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Penegakan hukum yang berkeadilan merupakan salah satu hal yang penting dalam mewujudkan negara hukum dan berimplikasi pada kehidupan bernegara di Indonesia, yaitu :
- Penegakan hukum yang berkeadilan menjadi simbol negara hukum dan tolak ukur perilaku masyarakat.
- Penegakan hukum yang berkeadilan menjadi kendali sosial di masyarakat.
- Penegakan hukum yang berkeadilan memastikan setiap orang mendapatkan perlindungan hukum yang sama.
- Penegakan hukum yang berkeadilan menjadi jaminan keadilan bagi setiap orang, termasuk terhadap penyalahgunaan wewenang.
- Penegakan hukum yang berkeadilan dapat terwujud dengan:
- Lembaga penegak hukum yang menjalankan peradilan berdasarkan asas bebas, jujur, dan tidak memihak.
- Warga negara yang mematuhi peraturan yang berlaku, menghormati keputusan hukum, dan memahami hak dan kewajiban
- Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa setiap orang berhak diakui serta mendapatkan jaminan perlindungan hukum yang sama di mata hukum, yaitu :
- Sila kelima Pancasila menyatakan bahwa keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
- Advokat berstatus sebagai penegak hukum, bebas dan mandiri yang dijamin oleh hukum dan peraturan Perundang-undangan.
C. PELAKSANAAN
Dari keadaan saat ini di Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang sudah tidak normal untuk menikmati kemerdekaan bagi seluruh kedaulatan rakyat, maka Faksi membentuk organisasi dalam bentuk perkumpulan rakyat, guna untuk membendung penjajahan terhadap bangsa dan negara, karena pennjajahan dapat menimbulkan berbagai permasalahan.
- Penderitaan rakyat, Penjajahan menyebabkan rakyat menderita, mengalami kelaparan, dan kemiskinan, hal ini disebabkan oleh kebijakan dan peraturan yang merugikan masyarakat kecil.
- Konflik sosial, Penjajah sering mengubah tradisi dan nilai-nilai budaya, serta membagi masyarakat menjadi kelas-kelas yang berbeda, hal ini dapat dilihat saat ini di Indonesia sudah menyebabkan konflik sosial, ketidak setaraan, dan ketegangan dalam masyarakat.
- Masalah lingkungan, Pada masa kolonial, pengelolaan hutang negara yang terus membengkak, dan belum ada solusi untuk bisa terhapus. Sehingga masyarakat perkumpulan melihat bahwa negara sudah mengahdapi berbagai ancaman baik dari dalam maupun luar negeri, sementara kelompok masyarakat elit diuntungkan dengan layanan beragam sisi sosial.
- Eksploitasi, Penjajah melakukan monopoli perdagangan, politik adu domba, dan berbuat sewenang-wenang kepada rakyat yang sudah berlaku saat ini di Indonesia, sehingga hokum seperti tidak berfungsi, aturan sudah berjalan seperti kehendak penguasa, bukan lagi hokum itu bejalan direl yang benar untuk kepentingan Bangsa, Negara dan Rakyat Indonesia.
Penjajahan itu sendiri adalah sebuah proses menetapkan kendali asing atas wilayah atau rakyat Indonesia yang disasar untuk tujuan penanaman modal. Belum cukupkah pengalaman dahulu terhadap bangsa Indonesia yang pernah dijajah oleh enam negara, yaitu Portugis, Spanyol, Belanda, Prancis, Inggris, dan Jepang, masihkah perlu penambahan penjajahan kembali kepada Rakyat Indonesia hingga kini.
D. PEMBENTUKAN GARDA FAKSI NUSANTARA
Maksud dari pembentukan Garda Faksi Nusantara (GFN) adalah untuk memperkuat unsur-unsur Gendarmeri dan Kepolisian Rakyat dalam mengamankan peristiwa-peristiwa besar dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia disaat-saat genting, sementara itu akan melakukan tanggung jawab secara historisnya sebagai layanan cadangan militer dan polisi dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia, jika negara sudah genting dan darurat.
Yang dimaksud dengan Gendarmerie itu sendiri adalah pasukan yang bertugas menegakkan hukum di kalangan penduduk sipil. Kata gendarmerie berasal dari bahasa Prancis Kuno Gens d’armes yang berarti “pasukan bersenjata”. Gendarmerie merupakan program Faksi Nusantara, memiliki beberapa karakteristik dan keunikannya, untuk itu pembentukan Gendarmerie dalam Garda Faksi Nusantara untuk :
- Merangkul kembali generasi keturunan dari Kerajaan Nusantara, gabungan dari organisasi-organisasi keturunan kerajaan yang ada diseluruh Indonesia, yang sudah ada sebelum Indonesia lahir.
- Gerakan Gendarmerie itu sendiri sebagai konotasi dari kepolisian rakyat sebelum pembentukan dan sesudah adanya Kepolisian Republik Indonesia di era kemerdekaan hingga sekarang ini.
- Gendarmerie bisa melaksanakan tugasnya di daerah pedesaan dan kota-kota kecil untuk mendapatkan informasi-informasi.
- Gendarmerie Faksi Nusantara bertugas menjamin keselamatan masyarakat, termasuk perlindungan individu dan properti, pemberian informasi keamanan, dan upaya peringatan dan penyelamatan suku bangsa dari berbagai jenis penjajahan.
- Gendarmerie Faksi secara operasional tetap mengikuti ketentuan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
- Gendarmerie juga bertugas di bawah pengawasan Faksi Nusantara untuk investigasi kriminal.
Untuk Formulir pendaftaran Pengurus Garda Faksi Nusantara (GFN) dapat di download disini FORMULIR PENDAFTARAN GARDA FAKSI
