Pendaftaran Pengurus Badan Pertimbangan Hukum (Bapertikum) Faksi

Jika kita ingin berbicara hukum di Indonesia, kita harus mengetahui apa itu hukum, yang dimaksud dengan Hukum atau bidang hukum adalah pembagian hukum ke dalam beberapa kategori, seperti : hukum pidana atau juga hukum publik, hukum perdata atau juga hukum pribadi, hukum tata negara, hukum internasional, hukum adat, hukum lingkungan dan hukum acara.

A. HUKUM PIDANA

Yang dimaksud dengan hukum pidana adalah keseluruhan dari peraturan-peraturan yang menentukan perbuatan apa saja yang dilarang menurut Undang-Undang dan termasuk ke dalam tindak pidana, yang termasuk dalam golongan hUkum pidana adalah :

  1. Pencurian,
  2. Penganiayaan,
  3. Kejahatan terhadap Keamanan Negara,
  4. Perjudian,
  5. Penggelapan,
  6. Penghinaan,
  7. Penipuan,
  8. Pembunuhan,
  9. Perampokan, dan
  10. Pemerasan

Tindak pidana adalah perbuatan yang dilarang oleh hukum dan diancam dengan pidana tertentu bagi pelanggarnya. Hukum pidana terbagi menjadi dua bagian, yaitu hukum pidana materiil dan hukum pidana formil. Hukum pidana materiil mengatur tentang penentuan tindak pidana, pelaku tindak pidana, dan pidana (sanksi). Tindak pidana yang termasuk dalam golongan pidana materil adalah perbuatan yang mengakibatkan akibat tertentu, seperti pencurian yang merugikan korban. 

Hukum pidana materiil mengatur tentang tindak pidana yang dapat dipidana, Syarat-syarat untuk menjatuhkan pidana, sanksi pidana yang dikenakan kepada pelaku tindak pidana, contoh tindak pidana yang termasuk dalam hukum pidana materiil adalah : 

  1. Kejahatan terhadap keamanan negara,
  2. Kejahatan terhadap kemanusiaan,
  3. Kejahatan terhadap harta benda, dan
  4. Kejahatan terhadap jiwa dan tubuh.

Sedangkan hukum pidana formil mengatur bagaimana negara melaksanakan haknya untuk mengenakan pidana, hukum pidana formil diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), tindak pidana formil adalah tindak pidana yang diartikan sebagai perbuatan tertentu yang dilarang. Tindak pidana formil dianggap selesai setelah perbuatan tersebut dilakukan. Contoh tindak pidana formil adalah :

  1. Pencurian, dan
  2. Pengghasutan

Hukum pidana formil adalah hukum acara pidana yang mengatur cara menerapkan pada hukum pidana materiil dalam praktik hukum. Hukum pidana formil mengatur tentang :

  1. Tata cara penyidikan,
  2. Tata cara penuntutan,
  3. Tata cara pembuktian, dan
  4. Tata cara pemeriksaan di pengadilan. 

Di Indonesia, hukum pidana materiil diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Sanksi pidana yang diatur dalam KUHP meliputi:

  1. Pidana pokok, seperti :
    • Pidana mati,
    • Pidana penjara,
    • Pidana kurungan,
    • Pidana denda, dan
    • Pidana tutupan.
  2. Pidana tambahan, seperti :
    • Pencabutan hak-hak tertentu,
    • Penyitaan benda-benda tertentu, dan
    • Pengumuman dari putusan hakim. 

Serta menentukan hukuman apa yang dapat dijatuhkan terhadap yang melakukannya Hukum pidana adalah kumpulan aturan hukum yang mengatur perbuatan-perbuatan yang dilarang dan menetapkan sanksi bagi pelakunya. Tujuan hukum pidana adalah untuk menjaga ketertiban umum, melindungi masyarakat, dan menegakkan keadilan. 

Hukum pidana di Indonesia bersumber dari berbagai peraturan perundang-undangan, salah satunya adalah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). KUHP dibagi menjadi tiga buku, yaitu Buku I mengenai ketentuan umum, Buku II mengenai kejahatan, dan Buku III mengenai pelanggaran.  Hukum pidana Indonesia berlaku untuk semua peristiwa pidana yang terjadi di wilayah Indonesia, termasuk kapal, pesawat, dan gedung kedutaan Indonesia di luar negeri. 

B. HUKUM PUBLIK

Hukum publik adalah hukum yang mengatur kepentingan umum atau masyarakat, serta hubungan antara negara dengan warga negaranya. Hukum publik dibuat dengan memperhatikan kepentingan publik, sehingga semua pihak harus melaksanakan hukum dan kewajiban sesuai aturan.  Beberapa contoh kasus yang termasuk dalam hukum publik adalah:

  1. Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
  2. Korupsi dana bantuan sosial (bansos) dan sebagainya.
  3. Pelanggaran lalu lintas, seperti pengendara motor yang menerobos lampu merah.

Hukum publik berbeda dengan hukum privat, yaitu hukum yang mengatur hubungan perdata, seperti hukum perdata tentang pribadi, harta kekayaan, dan perikatan, beberapa jenis hukum yang termasuk dalam hukum publik adalah : 

  1. Hukum Tata Negara, mengatur hubungan antara lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif 
  2. Hukum Administrasi Negara, mengatur tugas dan kewajiban pejabat negara secara administratif 
  3. Hukum Internasional, mengatur hubungan antar negara, seperti hukum perjanjian internasional dan hukum perang internasional 
  4. Hukum Pidana, mengatur pelanggaran dan kejahatan, serta memuat larangan dan sanksi 

C. HUKUM PERDATA

Yang dimaksud dengan Hukum perdata adalah kumpulan peraturan hukum yang mengatur hubungan antar individu atau badan hukum, dengan fokus pada kepentingan pribadi subjek hukum. Hukum perdata bertujuan untuk melindungi hak-hak dan menyelesaikan sengketa yang terjadi antara individu atau badan hokum, Hukum perdata mengatur berbagai hal, seperti : 

  1. Perkawinan,
  2. Harta warisan,
  3. Harta benda, dan
  4. Kegiatan usaha.

Hukum perdata di Indonesia diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata). Istilah hukum perdata pertama kali dikenal di Indonesia dalam bahasa Belanda, yaitu Burgerlijk Recht. Hukum perdata dibedakan menjadi dua, yaitu hukum perdata materil dan hukum perdata formal :

  1. Hukum perdata materil mengatur kepentingan-kepentingan perdata setiap subjek hukum.
  2. Hukum perdata formal berfungsi menerapkan hukum perdata materil apabila ada yang melanggarnya.

a. Pengertian dan Aspek-Aspek Hukum Perdata

Pengertian Hukum Perdata Hukum Perdata adalah cabang hukum yang mengatur hubungan antara individu atau badan hukum, mengenai definisi dari hukum perdata, adalah cabang hukum yang mengatur hubungan antara individu atau badan hukum, dengan fokus pada kepentingan pribadi dari subjek hukum tersebut. Hukum perdata bertujuan untuk melindungi hak-hak dan menyelesaikan sengketa yang terjadi antara individu atau badan hukum.

b. Ketentuan Hukum Perdata

Hukum Perdata adalah merupakan salah satu fondasi hukum yang ada di Indonesia. Hukum perdata dikenal sebagai ketentuan dan mengatutur kepentingan perseorangan, Ketentuan hukum perdata disini adalah untuk mengatur hak dan kewajiban individu atau badan hukum. Hukum perdata bersifat privat dan menitikberatkan pada kepentingan perseorangan. Berikut beberapa ketentuan hukum perdata:

  1. Prinsip keadilan
  2. Kebebasan berkontrak
  3. Perlindungan hak pribadi
  4. Tanggung jawab hukum
  5. Kepastian hukum
  6. Kompensasi untuk kerugian yang ditimbulkan akibat pelanggaran atau kelalaian
  7. Kedaulatan kontrak
  8. Perlindungan hak kepemilikan
  9. Pembagian beban bukti
  10. Prinsip kepentingan umum 

Hukum perdata di Indonesia bersumber dari Hukum Napoleon dan Staatsblaad nomor 23 tahun 1847 tentang burgerlijk wetboek voor Indonesie (BW/KUHPer). BW/KUHPer dialih bahasa menjadi Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata). Hukum perdata di Indonesia terdiri dari : 

  1. Hukum perdata adat,
  2. Hukum perdata nasional

Hukum perdata adat adalah ketentuan hukum yang mengatur hubungan individu dalam masyarakat adat, terutama yang berkaitan dengan kepentingan perseorangan. Ketentuan-ketentuan adat ini biasanya tidak tertulis dan berlaku turun temurun. Hukum perdata adat merupakan salah satu bagian dari hukum perdata yang berlaku di Indonesia. Sistem hukum perdata di Indonesia bersifat pluralistik, artinya terdiri dari berbagai macam ketentuan hukum, termasuk hukum adat, hukum Islam, dan hukum perdata barat (BW). 

Hukum perdata adat di Indonesia memiliki beberapa karakteristik, di antaranya:

  1. Tidak diundangkan oleh penguasa, tetapi dihormati dan ditaati oleh rakyat 
  2. Berasal dari adat istiadat atau kebiasaan masyarakat 
  3. Tujuannya untuk mengatur tingkah laku dalam kehidupan bermasyarakat 
  4. Siapapun yang melanggar akan dikenakan sanksi

Sedangkan Hukum Perdata Internasional (HPI) adalah hukum yang mengatur hubungan hukum antara individu atau subjek hukum yang berasal dari negara-negara yang berbeda. HPI juga dikenal sebagai hukum antar tata hukum ekstern. HPI mengatur hubungan perdata yang melintasi batas negara atau hukum keperdataan antara pelaku hukum yang tunduk pada hukum perdata nasional yang berbeda. HPI berlaku di dunia namun bersifat privat. 

HPI berbeda dengan hukum perdata nasional karena adanya unsur asing. Unsur asing tersebut dapat terjadi karena adanya perbedaan kewarganegaraan, faktor domisili, bendera kapal, pilihan hukum, tempat letaknya benda, tempat terjadinya proses perkara, dan sebagainya. Perjanjian internasional tentang HPI berperan penting dalam menciptakan kerangka kerja hukum yang konsisten dan dapat diandalkan.

D. HUKUM PRIBADI

Hukum pribadi atau hukum sipil adalah hukum yang mengatur hubungan antara orang perorangan, termasuk negara sebagai pribadi, hukum ini menitik beratkan pada kepentingan perseorangan dan mengatur hak dan kewajiban perorangan dalam pergaulan masyarakat.  Hukum privat umumnya berisi perintah atau larangan, dengan tujuan untuk melindungi hak individu. Beberapa contoh hukum privat, di antaranya :

  1. Hukum keluarga
  2. Hukum perjanjian
  3. Hukum kekayaan
  4. Hukum waris
  5. Hukum perkawinan
  6. Hukum jual beli
  7. Hutang utang piutang
  8. Hukum mendirikan perusahaan dagang 

Berbeda dengan hukum privat, hukum publik atau hukum negara mengatur hubungan negara dengan alat perlengkapan atau hubungan negara dengan perseorangan. 

E. HUKUM TATA NEGARA

Yang dimaksud dengan Hukum Tata Negara adalah sistem yang berkaitan dengan pola hidup, pola nilai dan pola pikir suatu masyarakat yang berdaulat. Oleh karena itu berbicara tentang negara selalu terkait dengan strategi masyarakat sebagai warga negara dalam mempertahankan harga diri sebagai bangsa. Hukum Tata Negara adalah cabang hukum yang mengatur berbagai aspek pemerintahan dan hubungannya dengan warga negara, seperti :

  1. Struktur negara, termasuk pembagian kekuasaan
  2. Sistem pemerintahan, seperti presidensial atau parlementer
  3. Peran dan wewenang kepala negara dan kepala pemerintahan
  4. Hak asasi manusia dan kebebasan sipil
  5. Sistem pemilihan dan partai politik
  6. Penyelesaian sengketa konstitusional

F. HUKUM LINGKUNGAN

Beberapa pengertian hukum sebagaimana disebutkan di atas, maka pengertian hukum lingkungan di sini dimaksudkan adalah hukum yang mengatur tingkah laku manusia dalam mengatasi pencemaran dan perusakan lingkungan sebagai akibat dari tingkah laku manusia sendiri. Hukum lingkungan adalah bidang hukum yang mengatur tatanan lingkungan hidup dan bertujuan untuk menjaga keseimbangan ekosistem. Hukum lingkungan mencakup berbagai aspek, seperti :

  1. hukum tata lingkungan,
  2. hukum perlindungan lingkungan,
  3. hukum kesehatan lingkungan,
  4. hukum pencemaran lingkungan, dan
  5. hukum lingkungan internasional. 

Hukum lingkungan modern bertujuan untuk melindungi lingkungan dari kerusakan dan kemerosotan mutunya, sehingga dapat terus digunakan oleh generasi sekarang maupun generasi mendatang. Hukum lingkungan modern berbeda dengan hukum lingkungan klasik yang berorientasi pada penggunaan lingkungan. Beberapa contoh pelanggaran hukum lingkungan yang dapat dikenakan sanksi hukum, antara lain:

  1. Pencemaran air, udara, dan tanah
  2. Pelanggaran AMDAL
  3. Eksploitasi sumber daya alam 

Di Indonesia, hukum lingkungan diatur dalam Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

G. HUKUM ACARA

Yang dimaksud dengan hukum acara disebut juga dengan  Hukum acara pidana adalah hukum yang mengatur tentang tata cara beracara (berperkara di badan peradilan) dalam lingkup hukum pidana. Sedangkan hukum acara perdata adalah peraturan hukum yang mengatur bagaimana caranya menjamin ditaatinya hukum perdata materiel dengan perantaraan hakim (pengadilan). Hukum acara adalah peraturan hukum yang mengatur tata cara mempertahankan dan menjalankan hukum materiil. Hukum acara juga dapat diartikan sebagai hukum formal.  Hukum acara memiliki beberapa jenis, di antaranya:

  1. Hukum acara perdata, Mengatur proses penyelesaian perkara perdata, mulai dari gugatan hingga pelaksanaan keputusan hakim. 
  2. Hukum acara peradilan agama, Mengatur cara mengajukan gugatan, cara pihak tergugat mempertahankan diri, cara hakim bertindak, dan cara melaksanakan putusan. 
  3. Hukum acara pidana, Mengatur tata cara beracara dalam lingkup hukum pidana, mulai dari penyelidikan, penangkapan, penyidikan, persidangan, hingga eksekusi hukuman. Tujuannya adalah untuk memastikan keadilan, perlindungan hak asasi manusia, dan kepastian hukum. 
  4. Hukum acara peradilan tata usaha negara, Mengatur prosedur jalannya sistem peradilan tata usaha negara, mulai dari pengajuan gugatan hingga keluarnya keputusan hakim.

Hukum adalah peraturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat dan dikukuhkan oleh pemerintah atau penguasa. Hukum juga meliputi undang-undang, peraturan terkait, kaidah dalam masyarakat, dan keputusan yang ditetapkan oleh penegak hukum.  Beberapa contoh hak sebagai warga negara di bidang hukum adalah :

  1. Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil
  2. Hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum
  3. Hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut
  4. Hak untuk diadili menurut hukum tanpa diskriminasi 

Lembaga Penegak Hukum (LPH), seperti namanya, adalah organisasi atau entitas yang bertanggung jawab untuk menerapkan dan menegakkan hukum dalam suatu wilayah negara. Mereka berperan sebagai Garda terdepan dalam menjaga keamanan, ketertiban, dan keadilan di masyarakat. Beberapa contoh lembaga hukum di Indonesia, antara lain:

  1. Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)
  2. Kejaksaan Republik Indonesia
  3. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
  4. Mahkamah Agung (MA)
  5. Mahkamah Konstitusi (MK)
  6. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) 

Untuk Formulir Pendaftaran Badan Pertimbangan Hukum (Bapertikum Faksi) dapat didownload disini FORMULIR PENDAFTARAN BAPERTIKUM

Related Post "Pendaftaran Pengurus Badan Pertimbangan Hukum (Bapertikum) Faksi"
Manajemen dan Keuangan FAKSI dalam Penjaringan Korwil dan Komda
Pendaftaran Pengurus Garda Faksi Nusantara (GFN)
Pendaftaran Pengurus Faksi Badan Intelijen (FBI) Sektor Swasta