

Faksi Media Jakarta, 29/04/2025 – Kabar gembira bagi kebebasan di Indonesia, Mahkamah Konstitusi resmi memutuskan, bahwa pasal penghinaan atau pencemaran nama baik dalam Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tidak lagi digunakan untuk menjerat kritik lembaga negara, profesi, korporasi maupun kelompok tertentu.
Keputusan penting ini dibaca lansung oleh ketua MK Suhartoyo dalam sidang di Jakarta pada Selasa (Putusan Nomor 105 /PUU/XXII/2024) dalam pertimbangannya MK menekankan bahwa prasa “orang lain” dalam Pasal 27A dan Pasal 45 ayat (4) UU ITE harus dimaknai sebagai individu atau perseorangan, artinya Lembaga atau Kelompok tak bisa lagi mengalami sebagai “korban” pencemaran nama baik lewat pasal ini.
MK melihat prasa “orang lain” terlalu kabur dan rentan disalahgunakan terlebih dalam kontek kritik terhadap publik atau lembaga negara, pasal ini kerap digunakan untuk membungkam suara masyarakat.
Putusan ini berangkat dari dasar uji materi yang diajukan oleh Daniel Frits Maurits Tangkilisan yaitu seorang aktivis lingkungan, Daniel Frits Maurits. Daniel Frits Maurits sempat terjerat UU ITE saat mengkritik kerusakan lingkungan di karimunjawa lewat vidio, meski akhirnya dibebaskan oleh Pengadilan Tinggi, kasus ini menjadi sorotan publik, dan menjadi diskusi tentang batasan kebebasan tentang berekspresi.
Dengan Keputusan MK ini, kritik konstruktif terhadap pemerintah dan institusi resmi mendapat perlindungan hukum yang lebih kuat dan menjadi angin segar bagi demokrasi Indonesia saat ini, serta menjadi acuan bagi aktivis dalam melaksanakan kegiatannya yang selama ini sedikit agek terganggu dalam berspekulasi.
Faksi Litbang
