

Yang dimaksud dengan dokumen kepengurusan adalah Susunan yang dibuat oleh Wilayah atau Daerah yang dikirim ke Pusat Organisasi Faksi untuk disahkan melalui Surat Keputusan (SK) yang merupakan surat ketetapan tertulis resmi yang dibuat oleh organisasi formal Perkumpulan Fasilitas Akademik dan Advokasi Kantara Simpul Indonesia FAKSI Pusat. SK merupakan alat komunikasi resmi yang digunakan untuk menyampaikan keputusan-keputusan penting dalam organisasi.
Surat Keputusan SK Pekumpulan Fasilitas Akademik dan Advokasi Kantara Simpul Indonesia FAKSImemiliki beberapa fungsi, di antaranya :
- Menentukan status resmi seseorang dalam sebuah badan organisasi
- Menjaga kestabilan dan kelancaran berbagai kegiatan dalam organisasi
- Membantu organisasi mencapai tujuan-tujuan yang telah ditetapkan
- Menjamin adanya legalitas hukum
SK dibuat oleh pemegang jabatan untuk meresmikan keputusannya sehingga dapat dipertanggungjawabkan di depan hukum. SK bersifat final, konkret, dan ditulis dengan menggunakan basis perundang-undangan yang sah.
DRAF DOKUMEN KEPENGURUSAN KOORDINATOR WILAYAH
Untuk Kepengurusan Perwakilan Faksi Wilayah atau setingkat Provinsi dapat di download disini DRAF SUSUNAN PENGURUS KOORDINATOR WILAYAH
DRAF DOKUMEN KEPENGURUSAN KOORDINATOR WILAYAH
Untuk Kepengurusan Perwakilan Faksi Daerah atau setingkat Kabupaten Kota dapat di download disini DRAF SUSUNAN PENGURUS KOMISARIAT DAERAH
