

Faksi Jakarta, 10/10/2024 – Sesuai dengan Hasil Rapat Pendiri, Pemegang Saham, dan Pengurus Faksi Pusat Jakarta, dengan ini Faksi Pusat Jakarta, mengeluarkan Surat Keputusan, dengan nomor : A.01.235/FAKSI-PUSAT/R/X/2024 Tentang Kepengurusan Faksi di seluruh Nusantara, yang ingin membuka kepengurusan perwakilan Faksi baik, Korwil, Komda, Korcab dan Komsek diseluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dalam hal ini dalam ketentuan, hak dan kewajiban bagi pengurus perwakilan baik di tingkat Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan dan Desa berlaku ketentuan yang telah ditetapkan Faksi Pusat, adapun tingkatan perwakilan Faksi yang dimulai dari tingkat Koordinator Wilayah (Korwil), Komisariat Daerah (Komda), Koordinator Cabang (Korcab) dan Komisariat Sektor (Komsek) dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
I. KETENTUAN PENGURUS PERWAKILAN UNTUK KOORDINATOR WILAYAH (KORWIL)
Adapun ketentuan membuka perwakilan setingkat Korwil, sebagai berikut :
- Mengurus pemberkasan SK (Surat Keputusan)
- Mengusus Pemberkasan Kartu Anggota (KTA)
- Mengusulkan Akta Pengesahan dari Notaris Faksi Pusat
- Mengurus NPWP
- Mengurus nomor rekening
- Membuat Permohonan Kekesbangpol di Provinsi
Ketentuan Pembiayaan :
- Untuk Pengurusan SK, KTA dan Permohonan Kesbangpol dikenakan biaya admin sebesar Rp. 250.000 (dikirim ke Bendahara Faksi)
- Untuk Akta Pengesahan dari Notaris Faksi Pusat, dikenakan biaya sebesar Rp. 1.000.000. (dikirim Ke Noratis Faksi)
II. KETENTUAN PENGURUS PERWAKILAN UNTUK KOMISARIAT DAERAH (KOMDA)
Adapun ketentuan membuka perwakilan setingkat Komda, sebagai berikut :
- Mengurus pemberkasan SK (Surat Keputusan)
- Mengusus Pemberkasan Kartu Anggota (KTA)
- Mengusulkan Akta Pengesahan dari Notaris Faksi Pusat
- Mengurus NPWP
- Mengurus nomor rekening
- Membuat Permohonan Kekesbangpol di Kabupaten/Kota
Ketentuan Pembiayaan :
- Untuk Pengurusan SK, KTA dan Permohonan Kesbangpol dikenakan biaya admin sebesar Rp. 150.000 (dikirim ke Bendahara Faksi)
- Untuk Akta Pengesahan dari Notaris Faksi Pusat, dikenakan biaya sebesar Rp. 750.000. (dikirim Ke Noratis Faksi)
- Administrasi Korwil sebesar Rp. 300.000 (dikirim ke Korwil)
III. KETENTUAN PENGURUS PERWAKILAN UNTUK KOORDINATOR CABANG (KORCAB)
Adapun ketentuan membuka perwakilan setingkat Korcab, sebagai berikut :
- Mengurus pemberkasan SK (Surat Keputusan)
- Mengusus Pemberkasan Kartu Anggota (KTA)
- Mengurus NPWP
- Mengurus nomor rekening
Ketentuan Pembiayaan :
- Untuk Pengurusan SK, dan KTA sebesar Rp. 150.000 (dikirim ke Bendahara Faksi)
- Untuk administrasi Komda sebesar Rp. 200.000 (dikirim ke Faksi Komda)
IV. KETENTUAN PENGURUS PERWAKILAN UNTUK KOMISARIAT SEKTOR (KOMSEK)
Adapun ketentuan membuka perwakilan setingkat Komsek, sebagai berikut :
- Mengurus pemberkasan SK (Surat Keputusan)
- Mengusus Pemberkasan Kartu Anggota (KTA)
- Mengurus NPWP
- Mengurus nomor rekening
Ketentuan Pembiayaan :
- Untuk Pengurusan SK, dan KTA sebesar Rp. 150.000 (dikirim ke Bendahara Faksi)
- Untuk administrasi Komda sebesar Rp. 100.000 (dikirim ke Faksi Komda)
Demikian untuk dapat dipahami untu seluruh Pengurus Faksi diseluruh wilayah Indonesia.
