Pendaftaran Pengurus Faksi Badan Intelijen (FBI) Sektor Swasta

A. SEJARAH PEMBENTUKAN FBI

 Sejarah berdirinya Faksi Badan Intelijen yang disingkat FBI yang berpayung hukum dibawah Fasilitas Akademik dan Advokasi Kantara Simpul Indoneseia FAKSI dibentuk berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 27 ayat (3) “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”. Dan Pasal 30 ayat (1) Tentang hak dan kewajiban bela negara dalam kondisi yang berbeda. Bunyi pasal tersebut adalah,”Tiap-tiap warga negara berhak dan ikut serta dalam pertahanan dan keamanan negara”. Sekilas dapat berarti kewajiban dan hak membela negara dalam bentuk fisik, ketika Indonesia dalam keadaan perang, namun dapat juga di artikan sebagai kewajiban menjaga ketertiban dan pertahanan negara sebagai makna sila pancasila dalam kehidupan sehari-hari, dengan tidak melakukan tindakan yang melanggar persatuan dan kesatuan Indonesia.

Pancasila adalah dasar negara kita Indonesia. Dalam perjalanan sejarah kemerdekaan, perumusan terhadap Pancasila di lakukan tokoh-tokoh pendahulu kita dalam beberapa tahapan. Tahapan yang di lewati merupakan tahapan yang cukup sulit karena terdapat perbedaan pandangan di antara tokoh-tokoh nasional yang ikut andil dalam merumuskan isi dari Pancasila. Dari perumusan yang di lakukan, kemudian di tetapkanlah Pancasila sebagai dasar negara Indonesia. 

Selama hampir 79 tahun Indonesia, Pancasila telah mengalami berbagai gejolak terutama ketika terjadi pemberontakan G30S/PKI yang telah membuat Indonesia mengalami sebuah tragedi berdarah yang menimpa beberapa wilayah di Indonesia. Semenjak peristiwa itulah, Indonesia mengenal hari kesaktian Pancasila yang di selalu di peringati setiap tahunnya setiap tanggal 1 Oktober.

Seperti yang kita ketahui, usaha pemerintah untuk menjaga Pancasila yang memiliki arti penting dan fungsi sebagai pandangan hidup bangsa merupakan usaha yang tidak mudah, beberapa kali Indonesia mengalami peristiwa yang mengganggu Pancasila sebagai ideologi negara, peristiwa tersebut tidak hanya datang dari luar tetapi juga dari dalam negeri Indonesia, oleh karena itu penanaman nilai-nilai luhur kesaktian Pancasila harus di lakukan sejak dini agar generasi muda tidak melupakan nilai dan makna yang terkandung dalam Pancasila itu sendiri.

Dari dasar tersebut diatas, kami masyarakat Indonesia bersepakat untuk melahirkan dan mendirikan Faksi Badan Injelijen FBI yang lahir atas ide-ide dari pemuda dan masyarakat pemerhati di seluruh pelosok nusantara, untuk menjadi sebuah terobosan baru bagi organisasi masyarakat pengagas dalam menjaga kedaulatan dan keutuhan negara Indonesia dari perpecahan persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia yang saat ini negara saat ini sedang tidak baik-baik saja, dengan berbagai macam ancaman terhadap keutuhan negara.

Penyelenggara pemerintahan di negara Indonesia, yang selama ini sudah pada tingkat sangat merajalela, sehingga terjadi perampasan kekayaan rakyat Indonesia, yang berakibat terpuruknya perekonomian rakyat saat ini, akhirnya penggagas FAKSI melihat hal ini untuk menyatukan visi dan misi mereka yang akhirnya melahirkan sebuah karya anak bangsa yang maha dahsyat,  mereka  inilah  yang  patut di beri  penghargaan, karena sudah berkarya, bukan dihakimi atau dimakzulkan konsep-konsep strategis ini oleh para penyelenggara pemerintah Indonesia saat ini

B. LANDASAN PEMBENTUKAN FBI

Saat ini pemerintah sudah mencanangkan program bela negara meskipun Indonesia dalam keadaan damai, program yang masih pro dan kontra ini karena ada beberapa pihak yang beranggapan belum ada undang-undang yang mengaturnya secara detil, dan Indonesia belum dalam keadaan darurat perang, maka sebaiknya kita mengetahui juga beberapa landasan hukum bela negara yang sudah ada dan di berlakukan di negara Indonesia yang tertuang dalam 3 (tiga) lansan utama, sebagai dasar hukum pembentukan Faksi Badan Intelijen FBI sebagai agen sektor swasta di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Landasan bentuk hukum bela negara tersebut akan di uraikan di bawah ini dalam 3 (tiga) landasan utama.

1. Landasan Idiil

Sama halnya dengan landasan hukum semua akitivitas bangsa Indonesia, landasan idiilnya adalah Pancasila. Artinya semua kegiatan yang berlangsung harus sesuai dengan pancasila sebagai dasar dan ideologi nasional, landasan hukum bela negara terdapat dalam lima sila Pancasila yaitu :

  1. Sila Pertama, Ketuhanan yang Maha Esa, Bangsa Indonesia meyakini bahwa kemerdekaan dan kedaulatan setiap individu dan setiap bangsa adalah hak asasi manusia. Di mana kemerdekaan dan kedaulatan ini diberikan oleh Tuhan Yang Maha Esa. Bahkan dalam pokok pikiran pembukaan UUD 1945 alinea ketiga disebutkan bahwa kemerdekaan Indonesia adalah atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa.
  2. Sila Kedua, kemanusiaan yang adil dan beradab, menunjukkan bahwa bela negara wajib hukumnya bagi setiap warga negara terkait dengan kemanusiaan dan keadilan.
  3. Sila ketiga, persatuan Indonesia, dapat dijadikan sebuah landasan idiil yang sangat mendasar karena bela negara terkait langsung hubungannya dengan rasa cinta tanah air dan kewajiban membelanya.
  4. Sila keempat, kerakyatan yang di pimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan dan perwakilan, menunjukkan landasan bela negara yang menyeluruh dan terorganisir diatur oleh negara.
  5. Sila kelima, keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, sebagai landasan idiil. Di dalam sila ini terkandung makna kerja keras, giat belajar, ikut serta dalam kegiatan pembangunan, yang merupakan perwujudan bela negara dalam kehidupan sehari-hari.

2. Landasan Konsitusional

Landasan konsitusional pelaksanaan bela negara adalah Undang-Undang Dasar 1945, karena UUD 1945 merupakan konstitusi Negara Indonesia, dan sumber hukum tertinggi di Indonesia, dalam tiap batang tubuh UUD 1945 ini, tercantum hak dan kewajiban bela negara bagi setiap warga negara Indonesia.

  1. Pasal 27 ayat 3 UUD 1945 Hasil amandemen yang menyatakan bahwa : “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”. Berdasarkan pasal ini setiap warga negara berhak dalam upaya membela negara, artinya tidak selalu dalam bela negara secara fisik. Namun dapat berarti setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan dan melakukan semua upaya memajukan dirinya, yang nantinya dapat ikut memajukan negara Indonesia. Selain hak, bela negara adalah kewajiban, terutama bila keadaan darurat perang di indonesia. Untuk saat ini bisa dilakukan dengan cara ikut memelihara lingkungan, melaksanakan aturan dan tata tertib di Indonesia, dan lain-lain.
  2. Pasal 30 ayat 1 UUD 1945 Tentang hak dan kewajiban bela negara dalam kondisi yang berbeda.

Bunyi pasal tersebut adalah,”Tiap-tiap warga negara berhak dan ikut serta dalam pertahanan dan keamanan negara”. Sekilas dapat berarti kewajiban dan hak membela negara dalam bentuk fisik, ketika Indonesia dalam keadaan perang. Namun dapat juga diartikan sebagai kewajiban menjaga ketertiban dan pertahanan negara sebagai makna sila pancasila dalam kehidupan sehari-hari, dengan tidak melakukan tindakan yang melanggar persatuan dan kesatuan Indonesia.

3. Landasan Operasional

Landasan operasional adalah dasar hukum penyelenggaraan suatu kegiatan dalam negara yang memuat aturannya secara lebih terperinci. Ini dilakukan agar semua kegiatan penyelenggaraan negara lebih kuat secara hukum, termasuk dalam hal bela negara. Beberapa landasan operasional bela negara, yaitu:

  1. Tap MPR Nomor VI Tahun 1973 Ketatapan MPR ini berisikan tentang konsep wawasan nusantara, yang mejelaskan di mana pun warga negara Indonesia berada, ia adalah sebagai satu kesatuan Negara Indonesia.
  2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia Hak, asasi manusia adalah hak dasar yang dimiki manusia. Dan dalam Undang-Undang ini dijelaskan bahwa setiap warga negara mempunyai hak dan kewajiban dalam mebela negara sesuai ketentuan yang berlaku.

C. KEMERDEKAAN DAN KEDAULATAN RAKYAT

 “Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu adalah hak segala bangsa dan oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus di hapuskan karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan”. Artinya, bahwa Bangsa Indonesia pada dasarnya adalah cinta damai, namun lebih mencintai kemerdekaan dan kedaulatan bangsanya. Dengan prinsip tersebut, siapapun yang menyerang Bangsa Indonesia harus siap di hadapi secara fisik.  Dan Indonesia sendiri menentang hal tersebut berlaku di negara lain.

Dibuktikan dengan adanya pemberlakuan politik luar negeri bebas aktif. Namun dengan semakin berkembangnya teknologi, terutama teknologi informasi dan telekomunikasi, penjajahan atau gangguan kedaulatan tidak hanya dalam bentuk fisik. Harus diwaspadai dalam segala bidang, seperti penguasaan ekonomi oleh negara asing, penguasaan pemikiran generasi muda dengan hal-hal yang tidak sesuai dengan moral bangsa, dan lain sebagainya.

D. VISI – MISI FAKSI BADAN INTELIJEN

1. V i s i

“Mewujudkan Kedaulatan Negara Indonesia melalui Persatuan dan Kesatuan Bangsa yang adil dan merata secara menyeluruh tanpa perbedaan Agama, Ras dan Suku Bangsa”.

2. M i s i

  1. Cinta terhadap tanah air Indonesia, sehingga menganggap seluruh wilayah Indonesia adalah bagian dari unsur bela Negara;
  2. Kesadaran berbangsa dan bernegara, yang membawa kepada persatuan dan kesatuan Indonesia dengan tidak membedakan berbagai perbedaan dan keragaman yang ada;
  3. Meyakini Pancasila sebagai ideologi negara, sehingga dapat mengimplementasikan nilai-nilai luhur Pancasila dalam kehidupan sehari-hari;
  4. Sikap rela berkorban untuk bangsa dan negara, sikap yang dapat terwujud apabila seseorang sudah cinta tanah air, sadar dengan rasa kebangsaan yang harus dimiliki, dan sudah melaksanakan nilai-nilai Pancasila dalam segala bidang;
  5. Memiliki kemampuan awal untuk bela negara secara psikis maupun fisik. Sesuai dengan keahlian dan profesi masing-masing.

E. PENDIRIAN FAKSI BADAN INTELIJEN

Pendirian Faksi Badan Intelijen (FBI) bermaksud dan bertujuan untuk terwujudnya program bela Negara, berdasarkan hal tersebut terikat erat dalam Undang-Undang Dasar 1945 bagi setiap warga negara berhak dalam upaya membela negara, artinya tidak selalu dalam bela negara secara fisik. Namun dapat berarti setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan dan melakukan semua upaya memajukan dirinya, yang nantinya dapat ikut memajukan negara Indonesia. Selain hak, bela negara adalah kewajiban, terutama bila keadaan darurat perang di indonesia. Untuk saat ini bisa dilakukan dengan cara ikut memelihara lingkungan, melaksanakan aturan dan tata tertib di Indonesia.

Untuk Formulir Pendaftaran Pengurus Faksi Badan Intelijen (FBI) Sektor Swasta dapat di Download disini FORMULIR PENDAFTARAN PENGURUS FBI 

Related Post "Pendaftaran Pengurus Faksi Badan Intelijen (FBI) Sektor Swasta"
Manajemen dan Keuangan FAKSI dalam Penjaringan Korwil dan Komda
Pendaftaran Pengurus Badan Pertimbangan Hukum (Bapertikum) Faksi
Pendaftaran Pengurus Garda Faksi Nusantara (GFN)