

Media Faksi, Jakarta 30/04/2025 – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi memutuskan bahwa keributan atau kerusuhan yang terjadi di ruang digital, termasuk media sosial, tidak dapat dikategorikan sebagai delik pidana dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Putusan ini menjadi angin segar bagi kebebasan berekspresi di dunia maya, yang selama ini kerap dibayangi ancaman pidana karena perbedaan pendapat atau perdebatan sengit secara daring.
Dalam sidang pembacaan putusan, MK menilai bahwa ketentuan pasal terkait penghinaan dan pencemaran nama baik dalam UU ITE tidak boleh digunakan secara sewenang-wenang untuk menjerat individu hanya karena adanya keributan atau ketegangan dalam komunikasi digital.
MK menegaskan, perbedaan pendapat di ruang publik digital merupakan bagian dari dinamika demokrasi dan tidak otomatis menjadi tindak pidana.
Putusan ini sekaligus memperjelas batas antara kritik, perdebatan, dan penghinaan dalam konteks digital, serta menegaskan bahwa hukum pidana tidak boleh digunakan untuk membungkam kebebasan berekspresi yang dijamin konstitusi.
Hal itu dibacakan oleh Ketua MK, Suhartoyo, dalam sidang putusan perkara nomor 115/PUU-XXII/2024 di ruang sidang MK, Jakarta Pusat, Selasa (29/4/2025).
