Indikasi Korupsi Honorium Gtk Pada Dinas Pendidikan Aceh

CREATOR: gd-jpeg v1.0 (using IJG JPEG v80), quality = 60

Faksi Pusat Indonesia, menindak lanjuti laporan yang terindikasi Korupsi terhadap Gaji Tenaga Kontrak Guru dan Tenaga Kependidikan GTK sekolah Swasta tingkat Sekolah Menengah kejuruan SMK di Aceh, sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Aceh Nomor. 900/1434/2023 tentang Perubahan atas Keputusan Kepala Dinas pendidikan Aceh Nomor. 900/639/2023 Tentang Pembayaran Honorium Guru dan Tenaga Kependidikan Non Pegawai Negeri Sipil  Pada Sekolah Menengah Kejuruan Tahun Anggaran 2023, tanggal 27 November 2023.

 

Bukti Laporan tanggal 02 November 2024, yang dilaporkan Fasilitas Akademik dan Advokasi Kantara Simpul Indonesia FAKSI, sesuai bukti Surat Keputusan ini, seharusnya GTK Kontrak Provinsi dibawah Dinas Pendidikan Aceh sudah dibayarkan Gaji / Upah kerja selama 1 Tahun, namun hanya 6 bulan yang diperdapat oleh GTK pada Sekolah Menengah Kejuruan Swasta, sedangkan 6  bulan terhitung Juli s.d Desember 2023, hingga berita ini di turunkan belum terbayarkan (dicaikan), Masyakat patut mempertanyakan, dan ini sudah pernah dilakukan orasi terhadap persoalan ini kepada DPR Aceh di Provinsi Aceh.

 

Melihat hal-hal seperti ini, sekarang banyak hak-hak masyarakat sudah dirugikan, yang seharusnya oleh Pemerintah, baik Pemerintah Pusat di Kementerian harus selalu mengevaluasi keadaan bawahannya di Daerah supaya tidak terjadi kesengjangan sosial, derita rakyat Indonesia, sudah sampai kepuncak, jangan pernah disalahkan Rakyat, jika rakyat menuntuk demokrasi Indonesia sudah dimana, saat ini.

Related Post "Indikasi Korupsi Honorium Gtk Pada Dinas Pendidikan Aceh"
TKSK Kawal Penyaluran Kursi Roda untuk Lansia dan Disabilitas di Jombang
TKSK se-Kabupaten Jombang Dampingi 30 Lansia Laksanakan Proses Screening untuk Operasi Katarak
Pasar Mojoduwur Jombang Diamuk Si Jago Merah, Detik – detik Kepanikan Ratusan Pedagang Berlarian Selamatkan Diri.